Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pengangkut terhadap kerugian yang dialami penumpang akibat pemindahan secara sepihak dalam jasa angkutan antarkota serta mengkaji bentuk perlindungan hukum dan mekanisme ganti kerugian yang dapat diberikan kepada penumpang. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih ditemukannya praktik pemindahan penumpang (oper penumpang) oleh pengangkut tanpa adanya persetujuan dan informasi yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi pengguna jasa angkutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta penerapannya dalam praktik. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan pihak pengangkut, penumpang, dan instansi terkait, serta didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan bentuk tanggung jawab pengangkut dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap penumpang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemindahan penumpang secara sepihak dapat dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi apabila menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pengangkut dalam perjanjian pengangkutan. Pengangkut wajib memberikan pelayanan sesuai kesepakatan serta bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penumpang. Perlindungan hukum diberikan melalui upaya preventif berupa pemenuhan standar pelayanan dan pemberian informasi, serta upaya represif berupa kompensasi dan penyelesaian sengketa. Namun, pelaksanaan ganti kerugian masih belum optimal karena rendahnya pemahaman penumpang terhadap haknya sebagai konsumen.
Copyrights © 2026