Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi konsep General Will yang dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau terhadap pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari berbagai literatur, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen yang relevan dengan konsep General Will serta perkembangan demokrasi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif prinsip-prinsip General Will, seperti kedaulatan rakyat, kesetaraan, musyawarah untuk mencapai kebaikan bersama, kebebasan sipil, dan partisipasi langsung telah tercermin dalam sistem demokrasi Indonesia melalui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, dalam implementasinya masih terdapat kesenjangan antara prinsip dan praktik demokrasi akibat pengaruh kepentingan elite politik, lemahnya representasi rakyat, menurunnya kebebasan sipil, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan. Oleh karena itu, konsep General Will tetap relevan sebagai kerangka normatif untuk mengevaluasi dan memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia agar lebih berorientasi pada kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2026