Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi manajemen masjid adat dalam kaderisasi imam berbasis marga di Masjid Agung Al-Huriyyah 45 Tual, Provinsi Maluku. Fenomena imam berbasis marga merupakan praktik khas masyarakat adat Kei yang memadukan legitimasi genealogis dengan kepemimpinan keagamaan. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan imam tetap, ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), tokoh adat, dan jamaah aktif, serta dokumentasi dan observasi terbatas. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori Human Resource Development (HRD) Leonard Nadler dan teori Dakwah Kultural Abdullah sebagai kerangka konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaderisasi imam di Masjid Agung Al-Huriyyah 45 Tual dilaksanakan melalui sistem berbasis garis keturunan marga Kabalmay yang memiliki legitimasi historis sebagai penyebar Islam pertama di wilayah tersebut. Meskipun berbasis adat, penetapan imam tetap mempertimbangkan kompetensi keagamaan seperti kefasihan bacaan Al-Qur’an, pemahaman fiqih, dan akhlak. Namun demikian, proses pembinaan formal dan sistem kaderisasi terstruktur belum berjalan optimal. Sistem ini memperlihatkan integrasi antara adat dan syariat dalam bentuk dakwah kultural, tetapi masih menghadapi tantangan modernisasi manajemen dan regenerasi kepemimpinan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa manajemen masjid adat di Masjid Agung Al-Huriyyah 45 Tual merupakan model integratif antara legitimasi tradisional dan seleksi kompetensi religius, namun membutuhkan penguatan sistem pengembangan sumber daya manusia agar lebih adaptif terhadap dinamika sosial keagamaan kontemporer.
Copyrights © 2026