Fenomena penundaan perkawinan akibat faktor ekonomi semakin mengemuka di kalangan pemuda Muslim, menciptakan ketegangan antara anjuran syar’i dan tekanan sosio-ekonomi kontemporer. Penelitian ini bertujuan menganalisis status hukum penundaan perkawinan karena faktor ekonomi menurut hukum Islam, membedakan batasan antara penundaan yang diperbolehkan (jaiz) dan terlarang (makruh/haram), serta mengevaluasi keselarasan praktik tersebut dengan prinsip maqashid al-syari’ah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif Islam dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, mengolah data primer (Al-Qur’an, Hadis, kitab fikih) dan sekunder (fatwa MUI, literatur kontemporer) melalui teknik istimbath, kaidah fikih, dan analisis maqashidi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan perkawinan hukumnya jaiz apabila bersifat sementara, dilandasi kesulitan ekonomi objektif, dan disertai ikhtiar nyata memenuhi nafkah dasar. Namun, status hukum bergeser menjadi makruh jika didorong oleh standar materialistis yang memberatkan, dan haram apabila berpotensi menimbulkan kemudaratan syar’i seperti zina, gangguan psikologis berat, atau pelanggaran hak pasangan. Evaluasi maqashidi menegaskan bahwa perlindungan agama, jiwa, dan keturunan (hifz al-din, al-nafs, al-nasl) memiliki prioritas lebih tinggi daripada perlindungan harta, sehingga penundaan yang mengorbankan unsur daruri demi gengsi sosial tidak proporsional. Penelitian ini merekomendasikan revitalisasi pendidikan pranikah berbasis kesederhanaan, penguatan literasi keuangan syariah di tingkat komunitas, serta kebijakan afirmatif pemerintah untuk memudahkan akses pernikahan tanpa mengabaikan prinsip taysir.
Copyrights © 2026