Perkembangan ekonomi digital global telah menimbulkan tantangan baru bagi rezim perdagangan internasional, khususnya terkait klasifikasi hukum e-commerce dalam World Trade Organization (WTO). Hingga saat ini, WTO belum mampu menentukan secara pasti apakah produk digital harus ditempatkan dalam rezim perdagangan barang (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT) atau perdagangan jasa (General Agreement on Trade in Services/GATS). Ambiguitas tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum dalam tata kelola perdagangan digital internasional, tetapi juga memengaruhi ruang regulasi negara dalam mengelola ekonomi digital domestiknya. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh ambiguitas klasifikasi e-commerce dalam WTO terhadap kepastian hukum perdagangan digital internasional serta implikasinya terhadap kebijakan proteksionisme digital Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis hubungan antara ambiguitas klasifikasi produk digital dalam WTO dengan kecenderungan penguatan digital sovereignty melalui kebijakan proteksionisme digital Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ambiguitas klasifikasi e-commerce telah berkembang menjadi persoalan struktural yang melemahkan kepastian hukum perdagangan digital internasional dan membatasi efektivitas WTO sebagai pusat pembentukan norma perdagangan digital global. Kondisi tersebut mendorong Indonesia memperkuat berbagai instrumen regulasi digital, termasuk pengawasan platform asing, perluasan yurisdiksi data, dan pelindungan data pribadi sebagai upaya mempertahankan ruang regulasi nasional di tengah tekanan liberalisasi perdagangan digital global. Temuan ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai perdagangan digital internasional tidak lagi terbatas pada isu liberalisasi perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan distribusi kekuasaan ekonomi digital, kedaulatan digital, dan kapasitas negara berkembang dalam mempertahankan ruang regulasinya.
Copyrights © 2026