Era digital mendorong transformasi layanan kesehatan melalui telemedicine. Namun, pemanfaatan teknologi ini belum diimbangi dengan pemahaman hukum masyarakat, terutama di wilayah pesisir. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum kesehatan masyarakat Kelurahan Nambo terkait penggunaan layanan telemedicine. Metode yang digunakan meliputi ceramah interaktif, diskusi kelompok, dan simulasi penggunaan aplikasi telemedicine yang legal. Kegiatan dilaksanakan pada 25 Oktober 2025 dengan melibatkan 40 peserta dari masyarakat pesisir. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pengetahuan hukum sebesar 78% setelah kegiatan. Masyarakat memahami hak pasien, mekanisme persetujuan tindakan medis (informed consent), dan pentingnya perlindungan data pribadi. Kesimpulannya, edukasi hukum telemedicine efektif meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pesisir dalam memanfaatkan layanan kesehatan digital secara aman dan bertanggung jawab.
Copyrights © 2026