Tindak pidana suap sebagai bagian dari korupsi masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, dalam perspektif Al-Qur’an, praktik suap dikenal sebagai risywah yang dilarang secara tegas karena bertentangan pada prinsip keadilan, amanah, dan kejujuran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep risywah dalam Al-Qur’an dan hukum positif Indonesia melalui pendekatan analisis normatif. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan tafsir tematik (maudhu’i) dan yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa risywah dalam Al-Qur’an memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan konsep suap dalam hukum positif, karena tidak hanya menitikberatkan pada perbuatan, tetapi juga mencakup dimensi niat dan moralitas pelaku. Sebaliknya, hukum positif lebih berorientasi pada pembuktian formal terhadap unsur-unsur tindak pidana, sehingga memiliki keterbatasan dalam menjangkau praktik suap yang bersifat terselubung. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan bahwa integrasi antara nilai-nilai Qur’ani dan hukum positif merupakan pendekatan yang relevan dan komprehensif dalam pemberantasan tindak pidana suap, baik melalui mekanisme preventif maupun represif, guna memperkuat kesadaran hukum dan moral dalam masyarakat.
Copyrights © 2026