Penelitian kualitatif ini menganalisis implementasi kebijakan pemberian dana hibah pembangunan fasilitas keagamaan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto. Penelitian menggunakan pendekatan studi kasus dengan kerangka analisis implementasi kebijakan George C. Edwards III yang meliputi aspek komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan dana hibah secara administratif telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan normatif dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencairan dana hibah serta dijalankan secara berurutan. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala pada aspek sumber daya berupa keterbatasan kapasitas aparatur dan waktu pelaksanaan, serta pada aspek struktur birokrasi yang berlapis. Selain itu, aspek komunikasi menunjukkan masih terbatasnya pemahaman sebagian penerima hibah terhadap prosedur pencairan, sementara disposisi aparatur relatif mendukung dengan variasi sikap penerima hibah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan dana hibah telah mengikuti prosedur yang ditetapkan, namun masih memerlukan penguatan komunikasi dan peningkatan kapasitas pelaksana.
Copyrights © 2026