Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum waris sering kali menjadi pemicu konflik dalam keluarga, terutama terkait pembagian harta peninggalan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai hak dan kewajiban para ahli waris guna mencegah terjadinya sengketa keluarga. Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, dengan menggunakan metode penyuluhan hukum melalui ceramah, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab. Pendekatan partisipatif diterapkan untuk mendorong keterlibatan aktif peserta dalam memahami permasalahan hukum waris yang sering muncul di lingkungan masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan peserta mengenai prinsip-prinsip dasar hukum waris, prosedur pembagian warisan, serta pentingnya penyelesaian masalah waris secara musyawarah dan sesuai ketentuan hukum. Penyuluhan ini berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi konflik keluarga terkait warisan.
Copyrights © 2026