MONICA BELINDA OKSAVINA
Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Keabsahan Perceraian yang Dilakukan Secara Adat Batak Toba Ditinjau dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan MONICA BELINDA OKSAVINA
Notary Law Research Vol. 7 No. 2 (2026): Juni: Notary Law Research
Publisher : Program Studi Kenotariatan Program Magister Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v7i2.3707

Abstract

Perceraian dalam masyarakat adat Batak Toba merupakan suatu fenomena hukum yang tidak dapat dilepaskan dari sistem kekerabatan dan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat. Meskipun perceraian pada dasarnya dihindari, dalam praktiknya perceraian tetap dimungkinkan melalui mekanisme adat yang menitikberatkan pada musyawarah dan kesepakatan keluarga besar. Permasalahan muncul ketika perceraian yang dilakukan secara adat tersebut dihadapkan pada ketentuan hukum positif di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mensyaratkan perceraian harus dilakukan melalui putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perceraian menurut adat Batak Toba serta mengkaji keabsahannya ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perceraian adat Batak Toba dilakukan melalui tahapan musyawarah keluarga dengan melibatkan unsur dalihan na tolu, dan memiliki kekuatan mengikat secara sosial dalam masyarakat adat. Namun, secara yuridis formal, perceraian tersebut tidak memiliki keabsahan hukum apabila tidak dilakukan melalui putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Oleh karena itu, perceraian adat hanya sah secara sosiologis, tetapi belum sah secara hukum negara. Diperlukan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional agar tercipta kepastian hukum tanpa mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal.
Penyuluhan Hukum Waris untuk Mencegah Konflik Keluarga: Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Peterongan Semarang Selatan Novia Mungawanah; Febryan Alam Susatyo; Elen Anedya Frahma; Monica Belinda Oksavina; Sri Murni
Jurnal Suara Pengabdian 45 Vol. 5 No. 2 (2026): Juni: Jurnal Suara Pengabdian 45
Publisher : LPPM Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/pengabdian45.v5i2.3852

Abstract

Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum waris sering kali menjadi pemicu konflik dalam keluarga, terutama terkait pembagian harta peninggalan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai hak dan kewajiban para ahli waris guna mencegah terjadinya sengketa keluarga. Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, dengan menggunakan metode penyuluhan hukum melalui ceramah, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab. Pendekatan partisipatif diterapkan untuk mendorong keterlibatan aktif peserta dalam memahami permasalahan hukum waris yang sering muncul di lingkungan masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan peserta mengenai prinsip-prinsip dasar hukum waris, prosedur pembagian warisan, serta pentingnya penyelesaian masalah waris secara musyawarah dan sesuai ketentuan hukum. Penyuluhan ini berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi konflik keluarga terkait warisan.