Revolusi Industri 4.0 mengubah secara mendasar cara usaha mikro berproduksi, mendistribusikan produk, dan berinteraksi dengan konsumen melalui pemanfaatan internet, komputasi awan, dan big data. Dalam lanskap tersebut, technopreneurship — integrasi kapasitas kewirausahaan dengan teknologi — menempatkan teknologi sebagai inti penciptaan nilai, efisiensi, dan keunggulan kompetitif. Artikel ini menganalisis peran technopreneurship dalam penguatan usaha mikro di era Industri 4.0 melalui tinjauan naratif atas literatur jurnal nasional dan peraturan perundang-undangan, yang dipadukan dengan analisis deskriptif data resmi daerah mengenai jumlah usaha mikro yang difasilitasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DISKOPUKM) Kabupaten Bandung periode 2019–2025 (dataset DISKOPUKM/062, Satu Data Kabupaten Bandung). Data memperlihatkan ekspansi tajam dari 401 unit pada 2019 menjadi puncak 5.426 unit pada 2023 — setara laju pertumbuhan majemuk tahunan sekitar 92 persen — yang kemudian terkoreksi moderat menjadi 4.312 unit pada 2024 dan 4.110 unit pada 2025, namun tetap lebih dari sepuluh kali lipat angka awal periode. Temuan mengindikasikan bahwa luasnya jangkauan fasilitasi merupakan modal kebijakan yang penting, tetapi jangkauan semata belum menjamin penguatan technopreneurship; substansi program perlu diarahkan pada literasi digital, akses platform, inovasi model bisnis, dan pendampingan berbasis teknologi sebagaimana diamanatkan PP Nomor 7 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 2 Tahun 2022. Artikel ini menyumbangkan sintesis konseptual dan pembacaan awal berbasis bukti atas keterkaitan kebijakan fasilitasi daerah dengan agenda technopreneurship.
Copyrights © 2026