Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan ekonomi dalam pembangunan nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap berbagai sumber hukum dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum memiliki peran penting sebagai regulator, pengawas, serta sarana rekayasa sosial dalam mengatur aktivitas ekonomi agar berjalan secara tertib, adil, dan berkelanjutan. Selain itu, hukum juga berfungsi dalam menciptakan kepastian hukum yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi. Di sisi lain, perkembangan ekonomi, baik akibat globalisasi maupun kemajuan teknologi, turut mempengaruhi pembaharuan dan penyesuaian sistem hukum agar tetap relevan. Sinkronisasi antara hukum dan kebijakan ekonomi menjadi faktor kunci dalam keberhasilan pembangunan nasional. Dengan demikian, hubungan antara hukum dan ekonomi bersifat timbal balik dan saling melengkapi dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026