Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan merupakan aspek penting dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan profesional. Tenaga kesehatan dituntut untuk memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar operasional prosedur, dan kode etik profesi, namun dalam pelaksanaannya menghadapi berbagai risiko hukum yang dapat timbul dari hubungan pelayanan dengan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas Labuhan Badas Unit 1 serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, studi dokumentasi, dan studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan serta literatur yang berkaitan dengan perlindungan hukum tenaga kesehatan. Data dianalisis secara kualitatif dengan membandingkan fakta empiris di lapangan dengan teori dan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan di UPT Puskesmas Labuhan Badas Unit 1 telah diimplementasikan melalui kepatuhan terhadap standar profesi, penerapan standar operasional prosedur (SOP), penggunaan informed consent, pengelolaan rekam medis, serta pembinaan dan pengawasan internal. Implementasi tersebut didukung oleh keberadaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, komitmen manajemen, dan pelatihan berkala, namun masih menghadapi hambatan berupa rendahnya literasi hukum sebagian tenaga kesehatan, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, tingginya ekspektasi terhadap hasil pengobatan, serta keterbatasan sarana dan prasarana pelayanan. Peningkatan literasi hukum, komunikasi terapeutik, edukasi masyarakat, dan penguatan sistem pelayanan kesehatan diperlukan untuk mengoptimalkan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
Copyrights © 2026