Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan lembaga keuangan milik Desa Adat yang dibentuk untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat adat Bali berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana. Secara normatif (das sollen), Pasal 1 angka 9 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 menegaskan bahwa LPD dikelola berdasarkan prinsip kebersamaan, kekeluargaan, dan nilai-nilai adat Bali. Namun, dalam praktik (das sein), berbagai kasus korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan LPD telah menimbulkan kerugian keuangan serta mengikis kepercayaan masyarakat adat terhadap lembaga tersebut. Kesenjangan ini berawal dari pengaturan hukum yang masih menempatkan korupsi pada LPD sebagai tindak pidana umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tanpa mengakomodasi karakteristik LPD sebagai lembaga keuangan berbasis masyarakat hukum adat. Akibatnya, pertanggungjawaban pidana hanya berorientasi pada penghukuman pelaku dan pemulihan kerugian finansial, sementara kerugian sosial, budaya, dan spiritual masyarakat adat belum memperoleh pemulihan yang memadai. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan pengaturan pertanggungjawaban pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD serta merekonstruksi model pertanggungjawaban pidana yang mengintegrasikan hukum pidana nasional dan hukum adat Bali. Penelitian menggunakan metode socio-legal research dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan hukum adat. Hasil penelitian menawarkan Integrative Communal Criminal Liability Model (ICCLM) sebagai model pertanggungjawaban pidana yang mengintegrasikan sanksi pidana negara dan kewajiban adat untuk mewujudkan keadilan substantif berbasis pluralisme hukum dan filosofi Tri Hita Karana.
Copyrights © 2026