Upaya dalam mewujudkan atas apa yang tercantum dalam Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia masih terus diupayakan agar dapat berjalan sebaik mungkin. Hal ini kemudian ditanggapi dengan dilaksanakannya Regsosek. BPS yang merupakan pihak yang melaksanakan Regsosek di Kabupaten Cirebon sesuai dengan yang dijelaskan dalam Undang Undang No 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Penelitian ini dilakukan denga tujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai peran BPS dalam pengimplementasian Regsosek di Kabupaten Cirebon serta tinjauan Undang Undang No 16 Tahun 1997 terhadap pelaksanaan Regsosek. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat empiris. Maka data yang digunakan berasal dari hasil analisa permasalah di lapangan dengan menggunakan teknik observasi, dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pengelenggaraan Regsosek, BPS berperan sebagai mitra kerja/ penyedia data bagi Bapennas. Jika merujuk terhadap Undang Undang No 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Regsosek dapat dikategorikan sebagai Statistik Sektoral.
Copyrights © 2023