Perbedaan pengaturan status anak luar nikah antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 menimbulkan tantangan dalam praktik peradilan agama di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kedua instrumen hukum tersebut serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pertimbangan hakim dalam perkara status keperdataan anak luar nikah. Penelitian menggunakan pendekatan socio-legal dengan memadukan kajian normatif dan empiris melalui analisis putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kedua instrumen hukum tersebut belum berjalan seragam. Sebagian hakim mengadopsi Putusan MK untuk memberikan perlindungan hak keperdataan anak melalui pembuktian ilmiah, termasuk tes DNA, sedangkan sebagian lainnya lebih menitikberatkan pada Fatwa MUI untuk menjaga kemurnian nasab (hifz al-Nasl). Selain itu, biaya tes DNA yang tinggi, keterbatasan fasilitas, dan stigma sosial menjadi hambatan utama dalam penerapannya. Kondisi ini memunculkan disparitas putusan yang berdampak pada kepastian hukum dan perlindungan hak anak. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang lebih operasional untuk menyelaraskan hukum Islam, hukum positif, dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Copyrights © 2026