Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tentang sistem kuota gender perempuan, yang dimana contoh implementasi dari sistem tersebut adalah kebijakan kuota gender 30% yang ada di parlemen Indonesia. Pendekatan dalam artikel ini merupakan deskriptif-analitis, sedangkan metode yang digunakan adalah kualitatif dan studi literatur sebagai sumber datanya. Hasil analisis menunjukkan jika kebijakan kuota gender masih belum sepenuhnya dioptimalkan, hal ini karena masih menguatnya anggapan di masyarakat jika dunia politik merupakan ranah untuk laki-laki. Selain itu terdapat peran dari partai politik sebagai pihak gatekeeper dalam menyeleksi kandidat perempuan yang akan diusung pada kontestasi politik, turut menjadi penentu dari keterwakilan perempuan di parlemen atau lembaga politik lainnya. Kesimpulan dari penelitian artikel ini adalah adanya sistem kuota tersebut relevan sebagai langkah awal affirmative action, namun secara berkelanjutan perlu diimbangi dengan adanya reformasi struktural pada institusi serta tubuh partai politik. Disisi lain penguatan pendidikan politik bagi perempuan perlu dilakukan, hal ini untuk membangkitkan minat dan membentuk perspektif untuk lebih melek terhadap politik.
Copyrights © 2026