Perkembangan teknologi digital dan perubahan perilaku konsumen mendorong UMKM, termasuk Toko Herbal Syariah, untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dan negosiasi bisnis dalam meningkatkan daya saing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran media sosial dalam komunikasi bisnis, proses negosiasi, dan kontribusinya terhadap pengembangan UMKM. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi pada aktivitas komunikasi bisnis di WhatsApp dan Instagram. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial berperan dalam komunikasi bisnis yang interaktif, cepat, dan fleksibel antara pelaku usaha dan pelanggan. Media sosial juga menjadi ruang negosiasi bisnis yang memungkinkan tawar-menawar harga secara informal namun efektif sehingga meningkatkan loyalitas pelanggan. Selain itu, media sosial berkontribusi pada peningkatan minat beli, jangkauan pasar, dan efektivitas promosi. Dengan demikian, media sosial berperan strategis dalam pengembangan UMKM Toko Herbal Syariah di era digital.
Copyrights © 2026