Dua jenis program pensiun yang diakui dalam sistem hukum Indonesia adalah PPMP (manfaat pasti) dan PPIP (iuran pasti), dimana karakteristik dari PPMP adalah menjamin manfaat berdasarkan rumus aktuaria, sementara PPIP bergantung pada fluktuasi hasil investasi. Secara normatif kedua skema ini sah di bawah UU No. 4 Tahun 2023 dan POJK No. 27 Tahun 2023. Perbedaan skema ini memunculkan isu mengenai efisiensi bagi perusahaan dan keadilan distributif diantara pekerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek efisiensi dan keadilan dalam dualisme PPMP-PPIP serta menilai kepatuhan regulasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang dikombinasikan dengan pendekatan socio legal, didukung oleh studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian mengonfirmasi kepatuhan implementasi terhadap regulasi yang berlaku. Namun, secara substantif, ditemukan adanya regulatory gap karena tidak ada standar hukum yang mengatur kesetaraan manfaat antar skema dalam satu perusahaan. Ketidakadaan standar ini mengakibatkan ketimpangan distribusi manfaat, di mana PPMP lebih menguntungkan bagi generasi pekerja tertentu dibandingkan PPIP. Dengan merujuk pada prinsip keadilan John Rawls dan Aristoteles, penelitian ini menegaskan untuk menjamin keseimbangan antara keberlanjutan finansial dan prinsip keadilan.
Copyrights © 2026