Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pergeseran praktik perjudian dari bentuk konvensional ke ranah digital yang dikenal sebagai judi online. Promosi melalui media sosial menjadi sarana utama penyebaran aktivitas tersebut. Keterlibatan selebgram, afiliator, dan pemilik akun digital dalam mempromosikan judi online menjadikan aktivitas tersebut tidak hanya sebagai bagian dari kegiatan ekonomi digital, tetapi juga sebagai mata rantai tindak pidana perjudian yang berdampak terhadap ketertiban sosial, kondisi ekonomi, dan moral masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku promosi judi online berdasarkan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melalui analisis terhadap Putusan Nomor 222/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr, Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN Pyh, Putusan Nomor 489/Pid.Sus/2020/PN Bgl, dan Putusan Nomor 789/Pid.Sus/2022/PN Pbr. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berfungsi sebagai lex specialis dalam penegakan hukum terhadap pelaku promosi judi online. Meskipun demikian, efektivitas penerapan sanksi pidana masih menghadapi berbagai kendala, terutama rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
Copyrights © 2026