Siti Farhani
Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Perlindungan Data Pribadi Pada Aplikasi Tinder Divia Natasha; Siti Farhani
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6108

Abstract

Penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sering terjadi. Untuk mengatasi masalah ini, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi diciptakan sebagai langkah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan tersebut. Perlindungan data pribadi bertujuan untuk menjamin kesadaran dan penghormatan terhadap pentingnya perlindungan data pribadi. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif. Penelitian hukum yang berfokus pada prinsip-prinsip hukum dan tingkat keselarasan hukum. Pendekatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi pola, hubungan, dan tren dalam data hukum yang ada. Developer aplikasi kencan memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi pengguna, termasuk menerapkan langkah-langkah keamanan yang memadai, mendapatkan persetujuan pengguna sebelum mengumpulkan dan menggunakan data, dan memberikan transparansi tentang praktik privasi mereka. Mereka juga harus mematuhi undang-undang dan regulasi privasi data yang berlaku. Tinder berkomitmen untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko di lingkungan digitalnya dengan mengembangkan protokol akses aman dan arsitektur jaringan yang memungkinkan kontrol sistematis terhadap akses internal, menerapkan prinsip hak akses paling rendah. Tinder harus menyediakan kebijakan privasi yang transparan dan mudah diakses, yang merinci jenis data yang dikumpulkan, alasan pengumpulannya, serta cara penggunaan data tersebut.
Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Promosi Judi Online Naufal Fadhil Muhammad; Fokky Fuad; Siti Farhani
Binamulia Hukum Vol. 15 No. 1 (2026): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v15i1.1297

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pergeseran praktik perjudian dari bentuk konvensional ke ranah digital yang dikenal sebagai judi online. Promosi melalui media sosial menjadi sarana utama penyebaran aktivitas tersebut. Keterlibatan selebgram, afiliator, dan pemilik akun digital dalam mempromosikan judi online menjadikan aktivitas tersebut tidak hanya sebagai bagian dari kegiatan ekonomi digital, tetapi juga sebagai mata rantai tindak pidana perjudian yang berdampak terhadap ketertiban sosial, kondisi ekonomi, dan moral masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku promosi judi online berdasarkan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melalui analisis terhadap Putusan Nomor 222/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr, Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN Pyh, Putusan Nomor 489/Pid.Sus/2020/PN Bgl, dan Putusan Nomor 789/Pid.Sus/2022/PN Pbr. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berfungsi sebagai lex specialis dalam penegakan hukum terhadap pelaku promosi judi online. Meskipun demikian, efektivitas penerapan sanksi pidana masih menghadapi berbagai kendala, terutama rendahnya kesadaran hukum masyarakat.