Penyebaran ideologi anti-Pancasila melalui media digital menjadi tantangan baru dalam upaya perlindungan anak di Indonesia. Anak dan remaja merupakan kelompok yang rentan terhadap paparan radikalisme digital melalui berbagai platform media sosial. Penelitian terdahulu umumnya membahas radikalisme digital dari perspektif psikologis, penggunaan media sosial, atau penegakan hukum secara terpisah. Sementara itu, kajian yang mengintegrasikan efektivitas hukum perlindungan anak, deradikalisasi, dan penguatan nilai-nilai Pancasila masih relatif terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas hukum perlindungan anak dalam menghadapi paparan ideologi anti-Pancasila di era digital, mengidentifikasi dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan terhadap anak, serta mengkaji integrasi kebijakan perlindungan anak dan deradikalisasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan, laporan kelembagaan, serta observasi terhadap konten digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak belum mengatur secara spesifik ancaman penyebaran ideologi melalui media digital. Di sisi lain, pendekatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 masih cenderung berorientasi pada aspek keamanan dan tindakan represif. Selain itu, terdapat fragmentasi kebijakan antara sistem perlindungan anak dan penanganan radikalisme. Penelitian ini menawarkan model integratif yang meliputi penguatan pendidikan Pancasila, peningkatan literasi digital, rehabilitasi yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, serta sinergi lintas sektor sebagai upaya memperkuat ketahanan ideologi generasi muda.
Copyrights © 2026