Studi ini membahas kepastian hukum dalam pengaturan Kawasan Pertambangan Komunitas (WPR) untuk komoditas mineral batuan dalam perencanaan tata ruang di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi peraturan WPR, hambatan legalisasi pertambangan komunitas, dan kesesuaian kegiatan pertambangan dengan Rencana Tata Ruang Daerah (RTRW). Studi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan penelitian sosial-hukum melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan pertambangan komunitas masih dilakukan tanpa izin resmi seperti WPR dan Izin Pertambangan Komunitas (IPR), sehingga dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan ilegal. Selain itu, sebagian besar lokasi pertambangan berada di daerah yang tidak sesuai dengan RTRW, termasuk kawasan lindung dan zona perbatasan sungai. Hambatan utama dalam penetapan WPR meliputi birokrasi yang rumit, koordinasi yang lemah antara pemerintah pusat dan daerah, dan kurangnya sinkronisasi dalam kebijakan perencanaan tata ruang. Penelitian ini merekomendasikan percepatan penetapan WPR, harmonisasi peraturan perencanaan tata ruang, penyederhanaan prosedur perizinan, dan penguatan pengawasan lingkungan untuk mencapai kepastian hukum dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026