Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi yuridis hubungan antara partai politik peserta pemilu dan masyarakat pemilih, mengidentifikasi kelemahan pengaturan penyelesaian sengketa dalam hukum positif pemilu Indonesia, serta merumuskan model penyelesaian sengketa yang berorientasi pada kepastian hukum dan perlindungan hak pemilih. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum meliputi UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang HAM, Undang-Undang Pengesahan ICCPR, Peraturan Bawaslu, serta dokumen resmi KPU dan Bawaslu terkait Pemilu 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara partai politik dan pemilih merupakan hubungan hukum, di mana hak elektoral partai politik dibatasi oleh kewajiban menghormati dan melindungi hak politik pemilih. Namun, mekanisme hukum positif masih menempatkan pemilih sebatas sebagai pelapor, saksi, atau pihak terdampak, bukan sebagai subjek utama dalam sengketa. Data Pemilu 2024 menunjukkan luasnya relasi tersebut, dengan 204.807.222 pemilih terdaftar, 24 partai politik peserta pemilu, serta banyaknya pelanggaran yang ditangani Bawaslu. Oleh karena itu, artikel ini menawarkan model penyelesaian sengketa berbasis perlindungan hak pemilih melalui pengakuan pemilih sebagai subjek sengketa, penegasan tanggung jawab partai politik, penggunaan Bawaslu sebagai forum awal, prosedur sederhana dan cepat, serta putusan yang berorientasi pada pemulihan hak guna menjamin kepastian hukum.
Copyrights © 2026