Perkembangan teknologi digital yang pesat menimbulkan ancaman baru bagi perlindungan anak di Indonesia, salah satunya adalah cyber grooming. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang berlaku di Indonesia dalam menangani kejahatan cyber grooming serta mengidentifikasi celah regulasi yang perlu diperbaiki. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, belum secara komprehensif mengakomodasi delik cyber grooming secara mandiri dan eksplisit. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan regulasi khusus yang mengkriminalisasi cyber grooming secara tegas, penguatan mekanisme pelaporan berbasis digital, serta sinergi antara penegak hukum, platform digital, dan masyarakat untuk memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak Indonesia di ruang siber.
Copyrights © 2026