Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan mendasar dalam pengaturan delik kesusilaan, khususnya perzinahan dan kohabitasi. Pasal 411 memperluas delik perzinahan kepada setiap orang yang melakukan hubungan seksual di luar perkawinan yang sah, sedangkan Pasal 412 mengatur kohabitasi sebagai delik baru. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan hukum Pasal 411 dan Pasal 412 serta menganalisis problematika yuridis penerapannya dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua pasal tersebut menimbulkan sejumlah persoalan, antara lain ketidakjelasan frasa “di luar perkawinan yang sah”, potensi overcriminalization, penyalahgunaan mekanisme delik aduan, dan risiko pelanggaran hak konstitusional warga negara. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penafsiran otentik dan pedoman penerapan yang jelas guna menjamin kepastian hukum dan penerapan asas ultimum remedium secara proporsional.
Copyrights © 2026