Akreditasi rumah sakit merupakan instrumen hukum yang diwajibkan negara untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan, namun implementasinya di rumah sakit jiwa belum banyak dikaji secara yuridis-empiris. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan akreditasi, implikasi hukumnya terhadap akuntabilitas pelayanan kesehatan pasien, serta hambatan yang dihadapi di RSJ Amino Gondohutomo Semarang. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dengan jenis penelitian hukum non-doktrinal. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen terhadap 4 informan yang dipilih secara purposive, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akreditasi paripurna yang diraih RSJ telah mentransformasi pelayanan kesehatan menjadi tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum melalui kepatuhan SOP, informed consent, rekam medis, dan audit insiden. Hambatan utama meliputi beban ganda SDM antara pelayanan klinis dan pengelolaan dokumen akreditasi, serta risiko hukum dalam penanganan pasien jiwa yang berpotensi agresif. Penelitian ini menegaskan bahwa akreditasi rumah sakit jiwa memiliki implikasi hukum yang lebih kompleks dibandingkan rumah sakit umum, sehingga diperlukan regulasi akreditasi khusus yang mengakomodasi karakteristik pelayanan psikiatri demi terwujudnya perlindungan hukum yang berkeadilan bagi pasien, keluarga, dan tenaga kesehatan.
Copyrights © 2026