Perkembangan teknologi komunikasi telah meningkatkan kejahatan siber, khususnya penipu online (sobis) yang menimbulkan dampak hukum dan sosial. Penelitian ini bertujuan mengkaji problematika penipuan online (sobis) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melalui pendekatan kriminologis dengan fokus pada modus operandi, faktor pendorong, dan akibat hukum. Metode penelitian menggunakan kombinasi pendekatan hukum normatif dan empiris. Pendekatan normatif dilakukan melalui analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Data empiris diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap warga binaan pelaku penipuan online (sobis) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sidrap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penipuan dilakukan secara terorganisasi dengan memanfaatkan Facebook untuk menawarkan penjualan kendaraan bermotor fiktif dan Whatsapp untuk membangun kepercayaan korban melalui komunikasi intensif, penggunaan dokumen pengiriman palsu, serta penyamaran identitas. Pelaku bekerja secara berkelompok dengan pembagian peran yang jelas dan sistem pembagian keuntungan. Keterlibatan pelaku dipengaruhi oleh lingkungan pergaulan, kebutuhan ekonomi, dan keinginan memperoleh keuntungan secara cepat. Perbuatan tersebut dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan penegakan hukum dan peningkatan literasi digital sebagai upaya pencegahan kejahatan siber.
Copyrights © 2026