SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026

Kedudukan Dan Tanggung Jawab Hukum Kurator Sebagai Likuidator Dalam Pengakhiran Kepailitan Perseroan Terbatas

Andriyan Rahardi (Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta)
Diani Sadiawati (Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta)
Andriyanto Adhi Nugroho (Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2026

Abstract

Pengakhiran kepailitan Perseroan Terbatas (PT) akibat insolvensi menimbulkan permasalahan hukum mengenai kedudukan dan tanggung jawab kurator dalam proses likuidasi badan hukum perseroan. Ketidaksinkronan antara Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menciptakan kekosongan norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum kurator dalam pengakhiran kepailitan PT berdasarkan KMA Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 dan UU Nomor 40 Tahun 2007, serta mengkaji tanggung jawab hukum kurator dalam kapasitasnya sebagai likuidator pasca berakhirnya kepailitan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan kurator bersifat hibrida, yaitu diakui secara fungsional sebagai pelaksana likuidasi oleh UU PT dan Nomor 109/KMA/SK/IV/2020, namun tidak memiliki kewenangan atributif yang sempurna karena ketiadaan mekanisme transisi yuridis dari rezim kepailitan ke rezim likuidasi. Tanggung jawab hukum kurator menghadapi dualisme rezim antara Pasal 72 UU Kepailitan dan PKPU dan Pasal 152 UU PT yang membuka risiko perpindahan tanggung jawab jabatan ke tanggung jawab pribadi. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi legislatif komprehensif guna mewujudkan kepastian hukum dalam penyelesaian status badan hukum PT pasca kepailitan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

seikat

Publisher

Subject

Arts Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum (SJISPH) is an open access, and peer-reviewed journal, with the online registered number E-ISSN 2964-0962. Our main goal is to disseminate current and original articles from researchers and practitioners on various contemporary social, political and law ...