Pengakhiran kepailitan Perseroan Terbatas (PT) akibat insolvensi menimbulkan permasalahan hukum mengenai kedudukan dan tanggung jawab kurator dalam proses likuidasi badan hukum perseroan. Ketidaksinkronan antara Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menciptakan kekosongan norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum kurator dalam pengakhiran kepailitan PT berdasarkan KMA Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 dan UU Nomor 40 Tahun 2007, serta mengkaji tanggung jawab hukum kurator dalam kapasitasnya sebagai likuidator pasca berakhirnya kepailitan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan kurator bersifat hibrida, yaitu diakui secara fungsional sebagai pelaksana likuidasi oleh UU PT dan Nomor 109/KMA/SK/IV/2020, namun tidak memiliki kewenangan atributif yang sempurna karena ketiadaan mekanisme transisi yuridis dari rezim kepailitan ke rezim likuidasi. Tanggung jawab hukum kurator menghadapi dualisme rezim antara Pasal 72 UU Kepailitan dan PKPU dan Pasal 152 UU PT yang membuka risiko perpindahan tanggung jawab jabatan ke tanggung jawab pribadi. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi legislatif komprehensif guna mewujudkan kepastian hukum dalam penyelesaian status badan hukum PT pasca kepailitan.
Copyrights © 2026