Praktik alih daya (outsourcing) pada sektor ketenagalistrikan masih menimbulkan persoalan mengenai batas antara pekerjaan inti (core business) dan pekerjaan penunjang (non-core business) meskipun telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kekaburan hukum dalam penentuan batas core business pada sektor ketenagalistrikan berdasarkan peraturan teknis mengenai pekerjaan alih daya serta mengkaji penerapannya melalui studi kasus outsourcing di PT PLN (Persero). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual yang dianalisis menggunakan teori tiga tujuan hukum Gustav Radbruch. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 belum memberikan indikator umum mengenai pekerjaan penunjang serta belum menghubungkannya secara sistematis dengan pengaturan sektoral sehingga menimbulkan ruang penafsiran yang luas. Praktik outsourcing di PT PLN (Persero) juga menunjukkan bahwa pemisahan core business dan non-core business lebih didasarkan pada fungsi pengendalian dan fungsi pelaksanaan sehingga sejumlah pekerjaan yang berkaitan langsung dengan penyediaan tenaga listrik tetap dialihdayakan. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, revisi PP Nomor 62 Tahun 2012, serta pengembangan parameter klasifikasi pekerjaan berbasis kontinuitas fungsi, keterkaitan dengan pelayanan publik, dan risiko keselamatan teknis.
Copyrights © 2026