Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik, serta menekan angka stunting di Indonesia. Meskipun demikian, pelaksanaan program ini di sejumlah daerah menimbulkan permasalahan berupa kasus keracunan makanan yang mengakibatkan gangguan kesehatan bagi penerima manfaat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk pertanggungjawaban hukum pemerintah serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh korban untuk memperoleh perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab hukum atas penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis berdasarkan prinsip akuntabilitas publik dan tanggung jawab negara (state liability). Tanggung jawab tersebut meliputi kewajiban melakukan pemulihan terhadap korban, evaluasi penyebab keracunan, serta perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian mutu makanan. Korban keracunan dapat menempuh berbagai upaya hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah, baik melalui jalur represif maupun konstitusional. Upaya represif dapat dilakukan melalui mekanisme class action dan citizen lawsuit, sedangkan upaya konstitusional dapat ditempuh melalui pengujian peraturan pelaksana Program Makan Bergizi Gratis kepada Mahkamah Agung dan pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Mahkamah Konstitusi. Keberadaan instrumen hukum tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum dan mengawasi penyelenggaraan program publik.
Copyrights © 2026