Perkembangan teknologi kecerdasan buatan telah mengubah paradigma interaksi manusia dengan platform digital, seperti lahirnya platform layanan pelanggan berbasis AI yakni HALO AI dengan mekanisme Automated Decision Making (ADM) untuk menjawab pesan pelanggan secara otomatis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan bentuk-bentuk implementasi kesesuaian mekanisme ADM pada platform HALO AI terhadap prinsip pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP juga merumuskan bentuk pertanggungjawaban hukum dan upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh subjek data apabila terjadi pelanggaran privasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan menganalisis bahan-bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup asas-asas hukum, sinkronisasi peraturan perundang-undangan, serta sistematika hukum yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi dan kecerdasan buatan. Dalam upaya melakukan perlindungan data konsumen, HALO AI perlu menerapkan prinsip privacy by design yaitu penegasan privasi sejak awal perancangan sistem. Selain itu platform juga harus menyediakan layanan konsumen untuk berhak mendapatkan penjelasan dari manusia apabila terjadi kerancuan dalam jawaban dari sistem AI (right of explanation). Jika platform HALO AI selaku Prosesor Data gagal memenuhi standar keamanan, atau jika Pengendali Data (perusahaan / UMKM) lalai dalam mengawasi pemrosesan otomatis ini, UU PDP mengancam dengan sanksi yang sangat tegas berupa denda administratif hingga sanksi pidana.
Copyrights © 2026