Artikel ini menganalisis konsep maslahah mursalah dan istishlah dari perspektif ushul fiqh dan mengkaji penerapannya pada kebijakan publik, bioetika, dan lingkungan. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode riset kepustakaan, menganalisis literatur klasik dan kontemporer yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa maslahah mursalah adalah manfaat yang tidak memiliki legitimasi eksplisit dalam teks namun konsisten dengan tujuan syariah (maqā).SMaslahah mursalah adalah metode ijtihad yang menggunakan pertimbangan manfaat sebagai dasar penentuan hukum. Dalam praktiknya, kedua konsep ini sangat relevan dengan masalah-masalah kontemporer: dalam kebijakan publik, keduanya mendorong regulasi yang berorientasi pada kesejahteraan; dalam bioetika, keduanya mendasari legitimasi praktik medis modern seperti transplantasi organ dan reproduksi berbantuan; dan dalam masalah lingkungan, pendekatan manfaat mendukung prinsip-prinsip keberlanjutan dan konservasi. Dengan demikian, maslahah mursalah dan istishlah menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menanggapi dinamika zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar syariah.
Copyrights © 2026