Psikologi forensik merupakan bidang ilmu psikologi yang berfokus pada penerapan metode dan konsep psikologis pada sistem hukum. Psikologi forensik merupakan perpaduan dari bidang psikologi klinis, psikologi perkembangan, psikologi sosial, dan psikologi kognitif. Individu yang berkecimpung dalam psikologi forensidibedakan menjadi dua, yang pertama adalah ilmuwan psikologi forensik dan yang kedua adalah praktisi psikologi forensik. Lebih spesifiknya, psikologi forensik memiliki peran dalam empat tahap penegakan hukum yaitu, tahap pencegahan, tahap penanganan, tahap pemidanaan, dan tahap pemenjaraan. Sedangkan untuk lingkup operasionalnya, psikolog forensik memiliki tugas untuk melakukan autopsi psikologi, wawancara investigasi pelaku, wawancara saksi, dan melakukan criminal profiling. Dalam hukum pidana psikolog forensik emiliki kontribusi sebagai saksi ahli, sebagai pemberi nasehat ahli diluar persidangan, sebagai hakim ad-hoc, dan sebagai pendidik para pelaku penegakan hukum. Meskipun memiliki banyak manfaat dalam membantutindakan hukum, namum psikolog forensik memiliki keterbatasan ruang dalam pengaplikasiannya. Menurut hukum di Indonesia, psikolog forensik tidak memiliki kewenangan untuk ikut andil dalam suatu kasus pidana apabila tidak dimintai pendapatnya oleh aparat hukum yang berwenang.
Copyrights © 2021