Perkembangan pesat teknologi digital telah mendorong transformasi dalam dunia bisnis kreatif, sekaligus meningkatkan risiko pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (HKI). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran dan efektivitas perlindungan hukum HKI dalam mendukung inovasi, menjaga keunggulan kompetitif, serta meningkatkan daya saing bisnis di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan sumber hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa HKI memiliki peran strategis tidak hanya sebagai instrumen perlindungan hukum, tetapi juga sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi kreatif. Perlindungan HKI memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan pelaku usaha untuk memanfaatkan karya secara ekonomis, sekaligus melindungi kepentingan konsumen dari produk ilegal. Namun demikian, implementasi perlindungan HKI di era digital masih menghadapi berbagai tantangan, seperti tingginya tingkat pelanggaran, lemahnya penegakan hukum, serta rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya HKI. Oleh karena itu, diperlukan upaya optimalisasi melalui penguatan regulasi, peningkatan penegakan hukum, pemanfaatan teknologi digital, serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dengan demikian, perlindungan HKI yang efektif diharapkan mampu menciptakan ekosistem bisnis yang inovatif, kompetitif, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026