Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis turbulensi hukum atau "tindak kegaduhan" yang timbul akibat pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta merumuskan mekanisme penyelesaiannya yang sistematis. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak kegaduhan yang dipicu oleh KUHP baru mencakup dimensi normatif, prosedural, dan sosial. Kondisi ini dilatarbelakangi oleh adanya disharmoni horizontal yang masif dengan KUHAP lama, keberadaan pasal-pasal dengan norma kabur (vague norms), serta minimnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam proses legislasinya. Dampaknya, terjadi kebingungan prosedural di kalangan aparat penegak hukum dan resistensi sosial yang terinstitusionalisasi melalui gelombang uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sinkronisasi yudisial, legislatif, dan eksekutif secara menyeluruh terutama melalui percepatan pengesahan RUU KUHAP serta standardisasi panduan restriktif melalui Peraturan Mahkamah Agung guna mencegah ketidakpastian hukum dan konflik kelembagaan yang lebih luas.
Copyrights © 2026