Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara fenomenologi keengganan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memanfaatkan lembaga keuangan formal yang diawasi OJK. Pendekatan penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap pelaku UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keengganan UMKM tidak hanya dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan administratif, tetapi juga oleh pengalaman hidup, persepsi, serta kondisi psikologis pelaku usaha. Pengalaman seperti penolakan pembiayaan, kesulitan prosedur, dan ketidakpastian usaha membentuk persepsi negatif terhadap lembaga keuangan formal. Selain itu, rasa takut terhadap utang, kecemasan finansial, serta pengaruh lingkungan sosial memperkuat keputusan untuk tidak menggunakan layanan keuangan formal. Temuan ini menegaskan bahwa makna subjektif yang terbentuk dari pengalaman hidup berperan penting dalam keputusan keuangan pelaku UMKM. Oleh karena itu, peningkatan inklusi keuangan perlu dilakukan secara holistik dengan memperhatikan aspek psikologis, sosial, serta pengalaman hidup pelaku UMKM.
Copyrights © 2026