Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 memberikan mandat Hak Menguasai Negara (HMN) atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang kemudian diejawantahkan melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Namun, lahirnya Badan Bank Tanah melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 menimbulkan inkongruensi norma antara cita-cita konstitusi (das sollen) dengan desain kelembagaan yang bersifat sui generis dan korporatis (das sein). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konstitusionalitas kewenangan dan kelembagaan Badan Bank Tanah berdasarkan konsep HMN dalam Pasal 33 UUD 1945, serta menganalisis implikasi yuridisnya terhadap agenda Reforma Agraria dan perlindungan hak atas tanah masyarakat. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan ganda (publik-privat) Bank Tanah dalam memberikan Hak Pengelolaan, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai kepada investor telah menggeser HMN dari fungsi pengaturan (beheersdaad) menjadi fungsi kepemilikan ala domein verklaring, sehingga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Implikasi yuridisnya meliputi tumpang tindih kewenangan dengan Tim Percepatan Reforma Agraria, ancaman terhadap wilayah masyarakat hukum adat, serta distorsi keadilan sosial akibat dominasi subsistem ekonomi atas subsistem sosial. Penelitian menyimpulkan bahwa revisi mendasar terhadap PP No. 64 Tahun 2021 merupakan keniscayaan yuridis untuk mengembalikan orientasi Badan Bank Tanah pada agenda Reforma Agraria dan keadilan sosial.
Copyrights © 2026