Jarimah sariqah (pencurian) merupakan salah satu tindak pidana dalam hukum Islam yang memiliki ketentuan sanksi tegas sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Hadis-hadis tentang pencurian termasuk dalam kategori hadis ahkam yang menjadi dasar normatif dalam penetapan hukum pidana Islam, khususnya terkait syarat, batasan, dan penerapan hukuman terhadap pelaku pencurian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hadis-hadis tentang jarimah sariqah dalam perspektif hadis ahkam serta mengkaji relevansinya terhadap penerapan hukum Islam kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif dan analisis tematik terhadap hadis-hadis yang berkaitan dengan pencurian. Sumber data diperoleh dari kitab-kitab hadis muktabar serta literatur fikih jinayah dan karya ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis-hadis tentang jarimah sariqah memberikan ketentuan yang jelas mengenai unsur-unsur tindak pidana pencurian, syarat penerapan hukuman hudud, serta prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya. Selain itu, penerapan hadis-hadis tersebut dalam hukum Islam kontemporer memerlukan pemahaman kontekstual tanpa menghilangkan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum. Dengan demikian, hadis-hadis tentang jarimah sariqah tetap relevan sebagai landasan normatif dalam pengembangan hukum pidana Islam di era modern.
Copyrights © 2026