Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap wajib pajak dalam kebijakan penerapan pajak digital di Indonesia. Perkembangan teknologi informasi telah mendorong reformasi administrasi perpajakan melalui layanan digital seperti e-Registration, e-Billing, e-Filing, e-Faktur, dan Core Tax Administration System (CTAS). Digitalisasi perpajakan memberikan kemudahan, efisiensi, transparansi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun, penerapannya juga menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait kepastian hukum, perlindungan data pribadi, keamanan sistem elektronik, literasi digital wajib pajak, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan laporan resmi, serta bahan hukum tersier berupa kamus dan sumber penunjang lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap wajib pajak telah diatur melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta regulasi mengenai informasi dan transaksi elektronik. Bentuk perlindungan tersebut mencakup hak memperoleh layanan yang adil, hak atas kerahasiaan data, hak mendapatkan informasi, dan hak mengajukan keberatan atau penyelesaian sengketa. Meskipun demikian, implementasinya belum optimal karena masih terdapat risiko kebocoran data, gangguan sistem, rendahnya literasi digital, dan belum selarasnya regulasi teknis. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan digital dan menurunkan efektivitas kepatuhan pajak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan keamanan siber, pembaruan infrastruktur teknologi, harmonisasi kebijakan, serta edukasi perpajakan digital secara berkelanjutan agar perlindungan hukum bagi wajib pajak dapat berjalan lebih efektif, adil, adaptif, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum dalam sistem perpajakan nasional di era digital.
Copyrights © 2026