Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology
Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober

Perlindungan Hukum terhadap Wajib Pajak dalam Kebijakan Penerapan Pajak Digital di Indonesia

Halisah Halisah (Universitas Hasanuddin)
Erin Aulia Ningsih (Universitas Hasanuddin)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap wajib pajak dalam kebijakan penerapan pajak digital di Indonesia. Perkembangan teknologi informasi telah mendorong reformasi administrasi perpajakan melalui layanan digital seperti e-Registration, e-Billing, e-Filing, e-Faktur, dan Core Tax Administration System (CTAS). Digitalisasi perpajakan memberikan kemudahan, efisiensi, transparansi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun, penerapannya juga menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait kepastian hukum, perlindungan data pribadi, keamanan sistem elektronik, literasi digital wajib pajak, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan laporan resmi, serta bahan hukum tersier berupa kamus dan sumber penunjang lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap wajib pajak telah diatur melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta regulasi mengenai informasi dan transaksi elektronik. Bentuk perlindungan tersebut mencakup hak memperoleh layanan yang adil, hak atas kerahasiaan data, hak mendapatkan informasi, dan hak mengajukan keberatan atau penyelesaian sengketa. Meskipun demikian, implementasinya belum optimal karena masih terdapat risiko kebocoran data, gangguan sistem, rendahnya literasi digital, dan belum selarasnya regulasi teknis. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan digital dan menurunkan efektivitas kepatuhan pajak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan keamanan siber, pembaruan infrastruktur teknologi, harmonisasi kebijakan, serta edukasi perpajakan digital secara berkelanjutan agar perlindungan hukum bagi wajib pajak dapat berjalan lebih efektif, adil, adaptif, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum dalam sistem perpajakan nasional di era digital.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

ijmst

Publisher

Subject

Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Engineering Social Sciences

Description

Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology dimaksudkan sebagai media kajian ilmiah hasil penelitian, pemikiran, dan kajian kritis-analitik mengenai penelitian di bidang Multidisiplin Sosial dan Teknologi. Hal ini merupakan bagian dari semangat menyebarluaskan ilmu yang ...