Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan berbagai model transaksi baru, salah satunya adalah sistem affiliate marketing. Fenomena ini menimbulkan problematika hukum dalam perspektif fikih muamalah, terutama terkait penentuan ‘illat, manāṭ al-ḥukm, serta penerapan taḥqīq al-manāṭ terhadap praktik digital yang terus berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis reaktualisasi konsep ‘illat, manāṭ al-ḥukm, dan taḥqīq al-manāṭ dalam sistem affiliate marketing digital sebagai upaya penetapan hukum Islam yang kontekstual dan aplikatif. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis-normatif dan ushul fikih. Data diperoleh melalui kajian terhadap Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab ushul fikih, literatur fikih muamalah, serta jurnal-jurnal kontemporer yang membahas ekonomi digital dan affiliate marketing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum affiliate marketing tidak dapat digeneralisasi secara mutlak, melainkan harus ditentukan berdasarkan struktur akad, kejelasan objek transaksi, mekanisme komisi, serta ada tidaknya unsur gharar, riba, dan tadlīs. Melalui taḥqīq al-manāṭ yang tepat, affiliate marketing dapat bernilai mubah, makruh, atau haram sesuai dengan karakteristik praktiknya masing-masing
Copyrights © 2026