Penelitian ini menganalisis perbedaan kewenangan praktik antara perawat vokasi, Ners, dan Ners spesialis dalam sistem hukum kesehatan di Indonesia serta merumuskan pengaturan jenjang profesi yang ideal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan kewenangan berasal dari perbedaan kompetensi tiap jenjang, namun regulasi masih belum jelas dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih peran. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pengaturan melalui harmonisasi regulasi, penguatan standar kompetensi, dan sistem kewenangan berbasis kompetensi. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, perlindungan bagi tenaga kesehatan dan pasien, serta efektivitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Copyrights © 2026