Pemanfaatan musik di ruang komersial menimbulkan kewajiban pembayaran royalti sebagai bentuk perlindungan hak ekonomi pencipta. Namun, mekanisme pemungutannya oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kerap memicu sengketa, seperti dalam kasus Mie Gacoan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemanfaatan karya cipta di ruang komersial, kedudukan hukum LMK, dan konflik hukum dalam sengketa Mie Gacoan dengan LMK menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun LMK memiliki kewenangan normatif yang kuat, lemahnya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian tarif royalti menimbulkan konflik serta ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, rekonstruksi tata kelola LMK melalui penguatan regulasi, standardisasi tarif, dan peningkatan mekanisme pengawasan diperlukan guna menjamin keseimbangan antara perlindungan hak pencipta dan kepastian hukum bagi pengguna komersial.
Copyrights © 2026