Praktik pencucian hasil tangkapan ikan (fish laundering) berkembang sebagai bentuk kejahatan perikanan transnasional yang memanfaatkan kelemahan sistem ketertelusuran hasil perikanan, fragmentasi pengawasan maritim, dan celah regulasi terkait pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing). Praktik ini dilakukan melalui manipulasi dokumen asal tangkapan, illegal transshipment, serta lemahnya integrasi traceability system sehingga hasil tangkapan ilegal dapat masuk ke rantai perdagangan global secara legal. Artikel ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum dan kelemahan tata kelola maritim yang memungkinkan terjadinya fish laundering di Indonesia serta implikasinya terhadap keamanan maritim dan kedaulatan sumber daya laut nasional. Artikel ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis terhadap UNCLOS 1982, Port State Measures Agreement, IPOA-IUU Fishing, dan regulasi nasional bidang perikanan. Hasil penelitian menunjukkan perlunya harmonisasi regulasi, interoperabilitas pengawasan lintas lembaga, dan penguatan sistem ketertelusuran perikanan berbasis digital. Pendekatan tersebut diperlukan guna memperkuat kontrol negara terhadap pengelolaan sumber daya kelautan nasional berkelanjutan.
Copyrights © 2026