Indonesia memiliki landasan konstitusional yang kuat untuk mengintegrasikan pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan melalui Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 UUD NRI 1945. Namun, percepatan pembangunan, penyederhanaan perizinan, dan ekspansi proyek strategis nasional menciptakan paradoks konstitusional: negara mendorong pertumbuhan, tetapi menghadapi degradasi lingkungan, konflik agraria, dan melemahnya posisi masyarakat terdampak. Menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, artikel ini menguji ketundukan substantif regulasi pembangunan terhadap konstitusionalisme lingkungan melalui kerangka lima dimensi, mencakup regulasi lingkungan, investasi, pertambangan, kehutanan, pesisir, proyek strategis nasional, serta kasus Rempang, IKN, reklamasi pesisir, konflik agraria, dan pencemaran PLTU batu bara. Temuan menunjukkan ketundukan normatif telah terpenuhi, tetapi ketundukan substantif masih lemah: hak lingkungan tereduksi menjadi syarat administratif, partisipasi publik bersifat prosedural, dan percepatan ekonomi lebih dominan daripada batas ekologis. Regulasi pembangunan perlu bergeser menuju konstitusionalisme lingkungan berbasis hak, kewajiban negara, dan keadilan ekologis.
Copyrights © 2026