Jurnal Hukum Mimbar Justitia
Vol. 12 No. 1 (2026): Published 30 Juni 2026

Harmonisasi Kewenangan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah melalui Arbitrase dan Pengadilan di Indonesia

Rahmad Sujud Hidayat (Universitas Tangerang Raya)
Naufal Ilham Ramadhan (Universitas Tangerang Raya)
Helda Varadiba (Universitas Islam Balitar)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

Penelitian ini menganalisis harmonisasi kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui arbitrase dan pengadilan di Indonesia. Disharmonisasi antara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012, Peraturan MA Nomor 14 Tahun 2016, dan Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara BASYARNAS, Pengadilan Agama, dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis Putusan PA Makassar Nomor 1319/Pdt.G/2023 dan PA Lamongan Nomor 2426/Pdt.G/2020. Hasil menunjukkan disharmonisasi menyebabkan dualisme kewenangan, forum shopping, dan ketidakpastian hukum. Kedua putusan memperlihatkan karakter akad syariah dijadikan dasar kompetensi absolut Pengadilan Agama, namun sinkronisasi norma arbitrase dan peradilan belum terwujud. Penelitian ini menawarkan model harmonisasi melalui sinkronisasi regulasi dan integrasi maqāṣid al-syarī'ah guna mewujudkan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jhmj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Focus and Scope Focus of Jurnal Hukum Mimbar Justitia has a main focus on the publication of scientific articles related to various aspects of law, both in national and international contexts. The journal aims to be a platform for academics, legal practitioners, and researchers to share knowledge, ...