Diskursus kemerdekaan pers di Indonesia selama ini didominasi oleh isu perlindungan jurnalis dari intimidasi dan kekerasan, sehingga hak-hak ketenagakerjaan jurnalis cenderung terabaikan. Masih sedikit penelitian yang membahas hak-hak ketenagakerjaan jurnalis sebagai faktor penting dalam mewujudkan kemerdekaan pers. Banyak jurnalis belum mendapatkan upah yang layak karena faktor perusahaan pers yang mengabaikan UU Ketenagakerjaan. Penelitian ini membandingkan perlindungan hukum hak upah jurnalis di Indonesia dengan negara Swedia dan Jerman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Swedia dipilih sebagai negara pembanding karena merepresentasikan model media welfare state, sedangkan Jerman memiliki sistem penegakan hukum ketenagakerjaan yang ketat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kombinasi mekanisme kedua negara pembanding tersebut dapat diimplementasikan di Indonesia: Pertama, mengadopsi model Swedia melalui penguatan peran serikat pekerja; Kedua, mengadopsi model Jerman dengan memperkuat penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan sebelum memasuki ranah pengadilan.
Copyrights © 2026