Penurunan kinerja tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan berpotensi menurunkan mutu pelayanan, merugikan pasien, serta memengaruhi reputasi dan tanggung jawab hukum rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai standar kinerja tenaga kesehatan dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia serta mengkaji bentuk tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap penurunan kinerja tenaga kesehatan yang berdampak pada mutu pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar kinerja tenaga kesehatan telah diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penurunan kinerja tenaga kesehatan yang berdampak pada mutu pelayanan kesehatan dapat menimbulkan tanggung jawab hukum rumah sakit yang bersifat multidimensional, meliputi tanggung jawab perdata, pidana, dan administratif berdasarkan prinsip corporate liability dan vicarious liability, serta berimplikasi terhadap reputasi rumah sakit. Oleh karena itu, rumah sakit perlu memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian mutu secara berkelanjutan guna menjamin pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Copyrights © 2026