Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis paradigma hermeneutika hukum dalam praktek penafsiran hukum di Indonesia. Hal ini penting dilakukan karena bahasa hukum pada hakikatnya berfungsi bukan hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga memuat simbol dan makna khusus yang membedakannya dari penggunaan bahasa umum. Ciri khas bahasa hukum antara lain istilahnya yang cenderung teknis, struktur kalimat yang kaku, dan gaya instruksional. Hal ini berakibat pada sulitnya memahami bahasa hukum terutama oleh masyarakat umum sehingga menimbulkan kesenjangan antara ahli hukum dan publik. Masalah multitafsir dalam teks hukum tetap menjadi persoalan penting meskipun norma dirancang untuk memberi kepastian, ruang interpretasi menyebabkan ketidakpastian dan potensi sengketa. Berbagai metode penafsiran dikembangkan untuk menghadapi fenomena ini, antara lain penafsiran gramatikal, sistematis, historis, teleologis, sosiologis, substantif, komparatif, dan ekstensif. Pendekatan hermeneutik, khususnya karya Hans-Georg Gadamer, menegaskan bahwa penafsiran merupakan dialog antara teks dan penafsir yang tak terlepas dari situasi historis penafsir. Gadamer menempatkan pemahaman, penafsiran, dan penerapan sebagai unsur yang terpadu, di mana penerapan sudah menentukan sejak awal proses pemahaman. Konsekuensinya, interpretasi hukum memerlukan kepekaan kontekstual, perhatian pada hubungan bagian-keseluruhan teks, serta kesadaran atas keterbatasan dan ketidaksempurnaan hukum dan penafsirnya. Pemahaman hermeneutik ini menawarkan kerangka untuk menghasilkan interpretasi hukum yang lebih reflektif dan relevan dengan situasi kontemporer.
Copyrights © 2026