Penyebab meningkatnya penggunaan influencer sebagai teknik pemasaran yang efektif adalah perkembangan teknologi media sosial. Pada umumnya, teknik promosi yang diterapkan dalam praktik tersebut mengandung unsur overclaim, yakni klaim yang melebihi kemampuan bukti ilmiah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak etika overclaim pada produk kecantikan oleh influencer terhadap hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar. Metode yang digunakan adalah metode studi literatur melalui analisis sejumlah artikel jurnal, buku, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa overclaim merupakan perilaku yang melanggar prinsip etika dalam bisnis, merugikan konsumen secara ekonomi dan kesehatan, dan bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, ada tanggung jawab moral dan hukum bagi pelaku usaha maupun influencer untuk memberikan informasi yang jujur dan transparan terhadap konsumen. Meskipun hukum perlindungan konsumen sudah cukup baik, terjadi ketidakefektifan pelaksanaannya disebabkan kurangnya upaya pengawasan dan kemajuan teknologi media digital. Oleh karena itu, upaya bersama dari pihak-pihak berwenang, pelaku usaha, influencer
Copyrights © 2026